Belanja produk fashion original hingga kecantikan dan terlengkap di ZALORA. Dapatkan diskon hingga penawaran harga murah khusus untukmu!
Menikah adalah salah satu momen paling sakral dan penting dalam hidup seseorang. Tidak hanya menyatukan dua insan dalam ikatan cinta yang sah secara agama dan negara, tapi juga membuka lembaran baru dalam kehidupan berkeluarga. Namun, sebelum sampai di pelaminan, ada sejumlah syarat administrasi dan prosedur resmi yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Tahun 2025 membawa beberapa pembaharuan dalam hal persyaratan pernikahan, baik dari sisi dokumen maupun prosedur pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Persyaratan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik yang menikah sesama WNI maupun dengan WNA.
Jadi, jika ZALORAns sedang merencanakan pernikahan dalam waktu dekat, penting banget untuk memahami apa saja persyaratan nikah tahun 2025 agar prosesnya lancar tanpa hambatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang dokumen yang harus disiapkan, alur pendaftaran nikah, serta ketentuan penting lainnya yang perlu kamu ketahui sejak awal. Yuk, simak persyaratan nikah 2025 yang perlu kamu ketahui berikut ini!
Baca juga : Ucapan Selamat Menikah dalam Islam
Persyaratan Pendaftaran Nikah 2025 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Ketentuan mengenai pendaftaran pernikahan diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon pengantin diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai syarat sahnya pendaftaran pernikahan. Berikut ini adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan sesuai dengan alamat tempat tinggal calon mempelai.
- Fotokopi dokumen identitas seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan diperlukan jika pasangan akan menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
- Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin sebagai tanda kesiapan untuk menikah.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali, apabila salah satu pihak belum mencapai usia 21 tahun.
- Jika kedua orang tua atau wali telah wafat atau tidak dapat memberikan izin, maka diperlukan persetujuan dari wali pengasuh atau kerabat sedarah yang sah.
- Dalam kondisi ketiadaan wali, maka calon pengantin harus memperoleh izin dari pengadilan.
- Bagi calon pengantin yang usianya belum genap 19 tahun saat akad nikah, diwajibkan untuk mengajukan surat dispensasi kawin dari pengadilan.
- Anggota TNI atau Polri harus menyertakan surat izin resmi dari atasan atau kesatuan tempat bertugas.
- Untuk suami yang akan menjalani poligami, dibutuhkan surat penetapan izin dari pengadilan agama.
- Jika pernah bercerai sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka harus melampirkan akta cerai atau kutipan resmi dari buku pendaftaran cerai/talak.
- Bagi janda atau duda yang pasangannya telah meninggal, wajib melampirkan akta kematian dari pasangan sebelumnya.
Panduan Pendaftaran Nikah Terbaru 2025
Cara Mendaftar Nikah Langsung di KUA
1. Datang Langsung ke KUA dengan Dokumen Lengkap
Calon pengantin diwajibkan mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai wilayah dengan membawa dokumen berikut:
- Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan setempat.
- Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal (jika lokasi akad nikah berada di luar domisili).
- Fotokopi identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 4 lembar, serta file digitalnya.
2. Verifikasi Dokumen oleh Petugas KUA
Staf KUA akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan:
- Semua dokumen yang disyaratkan sudah lengkap dan sesuai.
- Seluruh syarat dan rukun nikah telah terpenuhi.
3. Mengikuti Sesi Bimbingan Perkawinan
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024, calon pengantin wajib menjalani bimbingan pranikah untuk mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkualitas. Untuk ketentuan bimbingan perkawinan sebagai berikut :
- Diikuti oleh kedua mempelai.
- Diselenggarakan oleh KUA di tingkat kecamatan.
- Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
- Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
4. Biaya Pencatatan Nikah
Biaya untuk pencatatan pernikahan berbeda tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah. Jika prosesi akad dilakukan langsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja resmi, maka tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, apabila akad dilangsungkan di luar kantor KUA atau di luar waktu kerja yang telah ditentukan, calon pengantin perlu membayar biaya sebesar Rp600.000.
5. Pelaksanaan Akad Nikah
Pernikahan akan digelar sesuai jadwal yang telah disepakati. Buku nikah biasanya diberikan langsung setelah akad atau paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.
Baca juga : Amalkan Doa Pengantin Baru Agar Rumah Tangga Samawa
Cara Mendaftar Nikah Secara Online lewat SIMKAH Kemenag
1. Akses Situs Resmi
Untuk pendaftaran online, ZALORAns bisa mendaftar di situs https://simkah4.kemenag.go.id.
2. Membuat Akun Baru
- Klik tombol “Buat Akun”.
- Masukkan alamat email aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke email untuk mengaktifkan akun.
3. Login dan Isi Formulir Pendaftaran
- Masuk ke akun SIMKAH mu.
- Pilih menu “Daftar Nikah”.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih lokasi serta tanggal dan waktu pelaksanaan akad.
- Isi lengkap data pribadi calon mempelai, termasuk data orang tua dan wali nikah.
4. Unggah Dokumen dan Data Tambahan
- Lampirkan seluruh dokumen persyaratan dalam format digital.
- Masukkan nomor HP dan alamat email aktif.
- Upload pas foto.
5. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah seluruh data berhasil diisi dan dikirim, simpan atau cetak bukti pendaftaran nikah sebagai arsip.
Rekomendasi Perhiasan Elegan
1. Perhiasan Wanita Perak Asli Lapis Emas Cincin Heart Zirconia by Elli Jewelry
Source: ZALORA
2 Cincin Wanita Titanium by Chardwake
Source: ZALORA
3. Silver Cincin Drop Shape Elegant Synthetic Ruby And Zirconia Crystals Lapis Emas by Elli Germany
Source: ZALORA
4. EXCLUSIVE Perhiasan Pria Perak Asli 925 Sterling Silver by Kuzzoi
Source: ZALORA
5. Cincin Cubic Zirconia by Kuzzoi
Source: ZALORA
Nah, itulah beberapa persyaratan dan cara pendaftaran nikah 2025 yang perlu kamu perhatikan dalam mempersiapkan pernikahanmu.
Mau cari berbagai perhiasan elegan dan cantik dengan harga terjangkau? Cek koleksi selengkapnya hanya di ZALORA! Dapatkan promo spesial yang menarik untukmu!

Penulis: Fitrian Nurentama




