Belanja produk fashion original hingga kecantikan dan terlengkap di ZALORA. Dapatkan diskon hingga penawaran harga murah khusus untukmu!
Zakat bukan sekedar kewajiban dalam Islam, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dengan sesama. Ibarat jembatan, zakat menghubungkan antara yang mampu dengan yang membutuhkan, antara yang berkecukupan dengan yang kekurangan. Zakat wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang sudah ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Namun, tahukah kamu bahwa zakat itu tidak hanya satu jenis saja? Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa macam zakat yang memiliki aturan, ketentuan, dan waktu penunaian yang berbeda-beda. Ada zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahun, ada pula yang dikeluarkan pada waktu tertentu seperti bulan Ramadhan. Lalu, apa saja macam-macam zakat tersebut? Apa perbedaannya dan siapa saja yang berhak menerimanya?
Yuk, kita bahas secara lengkap macam-macam zakat agar ZALORAns bisa lebih memahami dan menjalankan kewajiban ini dengan benar dan penuh keberkahan!
Baca Juga : Jenis dan Cara Menghitung Zakat Mal yang Tepat
Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim selama bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat fitrah dibayarkan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang kurang bermanfaat selama menjalani ibadah puasa.
Zakat ini biasanya berupa makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter per orang. Alternatifnya, zakat fitrah juga dapat dibayar dalam bentuk uang dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing. Lembaga seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) biasanya mengeluarkan panduan resmi mengenai besaran zakat fitrah setiap tahunnya.
2. Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta yang telah memenuhi syarat nisab (ambang minimal) dan haul (dimiliki selama satu tahun penuh). Besaran zakat yang dibayarkan dari harta ini adalah sebesar 2,5%. Berbeda dari zakat fitrah yang hanya dilakukan setahun sekali saat Ramadhan, zakat mal dapat ditunaikan kapan saja sepanjang tahun, tergantung kapan harta tersebut memenuhi syarat untuk dizakati.
Zakat mal mencakup beberapa jenis sesuai dengan bentuk kepemilikan hartanya. Berikut ini adalah kategori zakat mal:
- Zakat penghasilan: Diambil dari gaji, upah, atau honorarium jika telah mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun. Bisa juga dibayarkan per bulan.
- Zakat emas, perak, dan logam mulia: Berlaku jika nilainya telah memenuhi nisab dan dimiliki selama setahun.
- Zakat uang dan surat berharga: Dikenakan jika nilai aset tersebut mencapai nisab dan telah haul.
- Zakat perniagaan: Ditunaikan atas usaha dagang yang keuntungannya telah memenuhi syarat zakat.
- Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan: Dikenakan saat masa panen tiba.
- Zakat peternakan dan perikanan: Berlaku pada hewan ternak dan hasil perikanan yang jumlahnya telah mencapai batas nisab.
- Zakat pertambangan: Zakat atas hasil eksplorasi tambang jika nilai hasilnya memenuhi nisab dan haul.
- Zakat industri: Dikenakan terhadap usaha produksi barang dan jasa.
- Zakat rikaz: Zakat yang diwajibkan atas harta temuan, dengan kadar yang harus dikeluarkan sebesar 20%.
Baca Juga : Bacaan Niat Zakat Mal, Doa, Syarat, dan Golongan Penerima
8 Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
Golongan fakir adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka sangat kekurangan harta, pekerjaan, dan bantuan dari orang lain. Fakir termasuk kelompok yang paling utama dalam penerimaan zakat karena kondisinya yang sangat mendesak.
2. Miskin
Berbeda sedikit dengan fakir, golongan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Mereka mungkin memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi masih kekurangan dan membutuhkan bantuan.
3. Amil Zakat
Amil adalah orang-orang yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola zakat, baik dalam bentuk pengumpulan, pencatatan, pengamanan, maupun pendistribusian zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawabnya.
4. Mu’allaf
Mu’allaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam atau orang yang hatinya sedang dilunakkan untuk menerima atau memperkuat Islam. Zakat dapat diberikan kepada mereka sebagai bentuk perhatian, dukungan, dan penguatan dalam keimanan mereka.
5. Riqab (Budak atau Hamba Sahaya)
Golongan ini merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman modern, golongan ini sering dimaknai lebih luas, misalnya bantuan kepada orang-orang yang terjerat utang untuk kebutuhan dasar atau korban perdagangan manusia yang harus dibebaskan.
6. Gharim (Orang Berhutang)
Gharim adalah orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika utang tersebut bukan untuk maksiat, melainkan untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, atau membantu orang lain. Mereka dapat dibantu melalui zakat agar bisa keluar dari kesulitan finansial.
7. Fi Sabilillah
Golongan ini mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah, pendidikan, kegiatan sosial Islam, atau bantuan kepada umat Islam yang terdampak musibah. Termasuk juga di dalamnya santri, da’i, atau relawan yang mengabdikan diri tanpa penghasilan tetap.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik, namun kehabisan bekal atau mengalami kesulitan dalam perjalanan tersebut. Mereka bisa diberikan zakat meskipun di tempat asalnya termasuk golongan orang mampu.
Penerima zakat diatas tercantum dalam surah At Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Baca Juga : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nah, itulah macam-macam zakat, ketentuannya, dan golongan yang berhak menerima zakat yang perlu kamu pahami.
Mau cari berbagai perlengkapan shalat yang nyaman dengan harga terjangkau? Cek koleksi selengkapnya hanya di ZALORA! Dapatkan promo spesial yang menarik untukmu!

Penulis: Fitrian Nurentama


