Belanja produk fashion original hingga kecantikan dan terlengkap di ZALORA. Dapatkan diskon hingga penawaran harga murah khusus untukmu!
Sholat Jamak Taqdim adalah salah satu bentuk keringanan (rukhshah) dalam Islam yang membolehkan seorang Muslim menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, dengan mendahulukan shalat yang pertama dari dua waktu yang digabungkan. Jamak artinya menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Sedangkan, Taqdim berarti mendahulukan, jadi shalat yang kedua dilakukan pada waktu shalat yang pertama. Shalat wajib yang bisa dilakukan Jamak Taqdim adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’.
Kali ini, ZALORA akan membahas mengenai shalat Jamak Taqdim dhuhur dan ashar. Lalu, bagaimana bacaan niat dan tata cara shalat Jamak Taqdim dhuhur dan ashar? Serta, apa saja syarat diperbolehkannya menjamak shalat? Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
Baca juga : Tata Cara Sholat Istikharah Serta Panduan Doa
Syarat Sholat Jamak untuk Musafir
Bagi seorang muslim yang tengah melakukan perjalanan jauh atau dikenal sebagai musafir, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pelaksanaan shalat jamaknya sah menurut hukum syariat. Berikut adalah lima syarat utama yang wajib diperhatikan:
1. Menempuh Perjalanan dengan Jarak Minimal Tertentu
Seseorang baru dikategorikan sebagai musafir jika ia menempuh perjalanan yang jaraknya tidak kurang dari 80 hingga 90 kilometer. Ukuran ini dikenal dalam fikih sebagai masafah qashr dan merupakan batas minimal untuk membolehkan jamak dan qashar. Meskipun terdapat sedikit perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai angka pastinya, secara umum jarak ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah seseorang layak mendapatkan keringanan tersebut.
2. Tujuan Perjalanan yang Dibolehkan dalam Islam
Perjalanan yang ditempuh harus bersifat dibenarkan oleh syariat. Artinya, jika perjalanan dilakukan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti melakukan tindakan maksiat, maka keringanan shalat jamak tidak berlaku. Niat perjalanan juga harus bersifat sementara, bukan untuk menetap dalam waktu lama.
3. Masih dalam Status Musafir saat Menjalankan Shalat
Selama seseorang masih dalam perjalanan dan belum mencapai tempat tujuan yang menjadi akhir perjalanannya, maka status musafir tetap melekat padanya. Namun, jika seseorang sudah berniat tinggal di tempat tertentu selama lebih dari empat hari, maka status musafirnya batal dan ia tidak lagi diperbolehkan untuk menjamak shalat.
4. Tidak Berniat Menetap Lebih dari Empat Hari
Seorang musafir tidak boleh memiliki niat untuk tinggal di satu tempat selama lebih dari empat hari berturut-turut. Jika sudah ada niat menetap seperti itu sebelum berangkat atau saat tiba di tempat tujuan, maka ia wajib melaksanakan shalat seperti biasa (tanpa jamak dan qashar). Hal ini karena status musafirnya sudah gugur.
5. Shalat Dilakukan pada Waktunya
Syarat penting lainnya adalah bahwa shalat jamak harus dikerjakan pada waktu yang tepat sesuai jenis jamaknya. Bila seseorang ingin melakukan jamak taqdim, maka dua shalat harus dilakukan pada waktu shalat pertama. Sebaliknya, jika ingin jamak takhir, maka keduanya dikerjakan pada waktu shalat yang kedua.
Baca juga : Bacaan Doa Agar Sholat Diterima Allah SWT
Syarat Shalat Jamak untuk Non-Musafir dalam Situasi Khusus
Meskipun shalat jamak umumnya dilakukan oleh para musafir, Islam juga memberikan kelonggaran kepada mereka yang tidak sedang dalam perjalanan, asalkan berada dalam kondisi sulit atau darurat. Kelonggaran ini bertujuan untuk meringankan beban dalam menjalankan ibadah di tengah situasi yang menyulitkan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh non-musafir untuk menjamak shalat adalah sebagai berikut:
1. Adanya Kondisi Darurat atau Keadaan Mendesak
Seorang non-musafir diperbolehkan menjamak dua shalat fardhu apabila sedang mengalami kondisi darurat yang menyulitkan pelaksanaan shalat pada waktunya. Situasi ini bisa berupa sakit keras yang menghambat gerakan atau kemampuan untuk berwudhu, bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa, atau bahkan kondisi keamanan yang mengancam keselamatan jiwa. Hal penting yang perlu ditekankan adalah bahwa kondisi tersebut bersifat sementara, bukan permanen.
2. Memiliki Niat yang Jelas
Sebagaimana dalam semua bentuk ibadah, niat adalah rukun shalat yang harus dilakukan. Saat hendak menjamak shalat, seorang muslim, baik musafir maupun non-musafir harus berniat dalam hati sebelum memulai shalat.
3. Menghindari Kesulitan Berat yang Tidak Bisa Dihindari
Keringanan jamak shalat juga berlaku apabila seseorang menghadapi kesulitan berat yang tidak dapat diatasi dengan cara biasa. Misalnya, seseorang yang tidak sedang bepergian tetapi terjebak dalam situasi lalu lintas yang padat dan tidak memungkinkan untuk berhenti dan mencari tempat shalat. Selain itu, saat berada di lokasi kerja tertentu yang sangat membatasi waktu ibadah.
Bacaan Niat Shalat Jamak Taqdim Dhuhur dan Ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku sengaja shalat fardhu dhuhur 4 rakaat yang dijamak dengan ashar, fardhu karena Allah Ta’aala.”
Setelah selesai shalat dhuhur, langsung dilanjut shalat ashar dengan bacaan niat sebagai berikut:
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku sengaja shalat fardhu ashar 4 rakaat yang dijamak dengan dhuhur, fardhu karena Allah Ta’aala”
Tata Cara Shalat Jamak Taqdim Dhuhur dan Ashar
1. Membaca Niat untuk Melakukan Jamak Taqdim
Sebelum memulai shalat, seorang muslim harus membaca niat untuk menjamak taqdim dhuhur dengan ashar.
2. Melaksanakan Shalat yang Waktunya Lebih Awal Terlebih Dahulu
Shalat yang berada di waktu pertama wajib dilakukan terlebih dahulu. Sebagai contoh, jika ingin menjamak shalat dhuhur dan ashar, maka shalat dhuhur harus didirikan lebih dulu, baru kemudian dilanjutkan dengan ashar. Melakukan shalat yang kedua sebelum shalat pertama tidak dibolehkan dan membuat jamak tidak sah.
3. Tidak Terlalu Lama Menunda Antara Kedua Shalat
Setelah menyelesaikan shalat yang pertama, maka shalat yang kedua harus segera dilaksanakan tanpa ada jeda waktu yang terlalu lama. Shalat yang kedua juga harus dilaksanakan ketika masih dalam kondisi berhalangan, misalnya sedang perjalanan.
4. Kondisi Berhalangan atau Musafir Masih Berlangsung
Jamak taqdim hanya diperbolehkan jika seseorang masih dalam keadaan yang membolehkan, seperti dalam perjalanan atau dalam situasi darurat. Oleh karena itu, saat hendak mengerjakan shalat kedua, keadaan safar atau uzur tersebut harus masih berlangsung. Jika perjalanan telah berakhir atau situasi darurat telah selesai, maka tidak dibolehkan untuk menjamak shalat.
5. Masih Dalam Waktu Shalat Pertama Saat Menyelesaikan Shalat Kedua
Shalat yang kedua harus tetap dilaksanakan dalam waktu shalat yang pertama. Misalnya, saat menjamak shalat dhuhur dan ashar, maka ashar harus selesai dikerjakan sebelum waktu ashar benar-benar tiba. Ini menegaskan bahwa keduanya dikerjakan dalam waktu dhuhur sebagai waktu shalat pertama.
6. Menjaga Rukun dan Syarat Shalat Fardhu
Meski mendapat keringanan dalam waktu, semua rukun dan syarat sah shalat fardhu tetap berlaku dan harus dipenuhi dengan sempurna. Shalat jamak harus dilakukan sebagaimana shalat fardhu pada umumnya, dimulai dengan takbiratul ihram, membaca surat, ruku, sujud, hingga salam dengan tertib dan khusyuk. Tidak boleh ada yang dikurangi atau disepelekan.
Baca juga : Tata Cara Sholat Taubat Nasuha, Doa, Waktu Pelaksanaan Lengkap
Rekomendasi Peralatan Sholat Ternyaman
1. Sarung ATLAS Infinity Dobby
Source: ZALORA
2. Shopia Una Travel 2in1 Mukena by Tatuis
Source: ZALORA
Nah, itulah beberapa syarat diperbolehkannya menjamak taqdim, bacaan niat, dan tata cara shalat Jamak Taqdim dhuhur dan ashar yang perlu kamu pahami.
Baca juga : Niat Sholat Dhuha, Bacaan, Tata Cara dan Doa Setelah Sholat
Mau cari berbagai perlengkapan sholat terbaik dan terlengkap yang nyaman dengan harga terjangkau? Cek koleksi selengkapnya hanya di ZALORA! Dapatkan promo spesial yang menarik untukmu!

Penulis: Fitrian Nurentama




