Rukun Wudhu dari Berbagai Mazhab

Rukun Wudhu dari Berbagai Mazhab Agar Shalat Sah

Belanja produk fashion original hingga kecantikan dan terlengkap di ZALORA. Dapatkan diskon hingga penawaran harga murah khusus untukmu!

Sebelum seseorang menunaikan shalat, ada satu amalan penting yang menjadi gerbang menuju kesucian diri, yaitu wudhu. Ibadah yang tampak sederhana ini sesungguhnya memiliki makna yang dalam, karena bukan hanya membersihkan tubuh dari kotoran fisik, tetapi juga menjadi simbol penyucian hati dan jiwa sebelum menghadap Sang Pencipta. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua bagian dalam wudhu memiliki kedudukan yang sama? Ada bagian yang wajib dilakukan agar wudhu dianggap sah dan inilah yang dikenal sebagai rukun wudhu.

Mengetahui dan memahami rukun wudhu sangat penting bagi setiap Muslim, karena tanpa pelaksanaan rukun ini, ibadah seperti shalat bisa menjadi tidak sah. Dalam artikel ini, ZALORA akan membahas secara mendalam tentang apa saja rukun wudhu agar ibadah yang ZALORAns lakukan menjadi lebih sempurna. Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Baca juga : Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud Arab dan Latin Lengkap

Rukun Wudhu Menurut Beberapa Mazhab dan Kesepakatan Ulama

1. Pendapat Imam Hanafi

Dalam pandangan Imam Hanafi, rukun wudhu terdiri dari empat bagian utama, yaitu:

  1. Membasuh wajah.
  2. Membasuh kedua tangan hingga siku.
  3. Mengusap sebagian kepala atau rambut (setidaknya seperempat bagian kepala).
  4. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Keempat poin tersebut menjadi unsur pokok dalam wudhu menurut beliau. Namun, hal yang menarik dari pandangan ini adalah tidak tercantumnya niat sebagai bagian dari rukun wudhu. Imam Hanafi menegaskan bahwa niat memang memiliki kedudukan penting dalam setiap amal ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski demikian, beliau berpendapat bahwa hadits tersebut tidak secara langsung menunjukkan kewajiban berniat saat berwudhu. Oleh karena itu, niat dalam wudhu dianggap sebagai sunnah, bukan rukun. Menurut Imam Hanafi, niat merupakan pelengkap yang menyempurnakan ibadah, bukan bagian yang menentukan sah atau tidaknya.

Selain itu, Imam Hanafi juga tidak mewajibkan adanya tertib (urutan tertentu) dalam berwudhu. Alasannya, Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan keharusan urutan dalam pelaksanaan wudhu. Dalam Surat Al-Maidah ayat 6, Allah SWT hanya memerintahkan untuk membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki tanpa menegaskan adanya urutan wajib dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, menurut beliau, wudhu tetap sah meskipun dilakukan tidak berurutan.

2. Pendapat Imam Syafi’i

Berbeda dengan pandangan Imam Hanafi, Imam Syafi’i menyusun rukun wudhu dengan urutan dan syarat yang lebih rinci, yaitu:

  1. Niat ketika membasuh wajah.
  2. Membasuh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
  4. Mengusap sebagian kepala atau rambut.
  5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
  6. Tertib (melakukan wudhu sesuai urutan yang disebutkan).

Menurut Imam Syafi’i, niat menjadi bagian penting yang wajib dilakukan dalam wudhu. Beliau berpegang pada hadist yang berbunyi “Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat…” dan memahami bahwa niat adalah syarat sahnya ibadah, termasuk wudhu. Tanpa niat, maka wudhu seseorang dianggap tidak sah, meskipun secara fisik telah membasuh seluruh anggota tubuh yang diperintahkan.

Selain itu, Imam Syafi’i juga menegaskan pentingnya tertib, yaitu melaksanakan wudhu sesuai urutan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Urutan ini menunjukkan keteraturan dalam ibadah dan bentuk ketundukan terhadap tata cara yang diajarkan dalam sunnah.

3. Kesepakatan Para Ulama (Ijma’)

Dari berbagai pandangan mazhab yang ada, para ulama sepakat bahwa terdapat empat rukun utama wudhu yang bersumber langsung dari Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Maidah ayat 6. Berikut penjelasan lengkapnya:

Niat Wudhu

Mengikuti pendapat Imam Syafi’i, niat dipandang sebagai bagian penting dalam wudhu. Niat ini diucapkan dalam hati sebelum membasuh wajah, dengan bacaan:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul whuduua liraf’il hadatsil asghari fardhal lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala.”

Membasuh Wajah

Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah mukamu…” (QS. Al-Maidah: 6)

Yang dimaksud dengan wajah adalah area dari tempat tumbuh rambut kepala hingga bagian bawah dagu dan secara melintang antara kedua telinga. Air harus merata hingga menetes agar dianggap sah.

Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku

Dalam ayat yang sama, Allah juga berfirman:

“Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku.”

Artinya, seluruh bagian tangan hingga siku wajib terkena air. Imam Syafi’i menegaskan bahwa siku termasuk bagian yang harus dibasuh karena masuk dalam cakupan ayat tersebut. Bagi seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, seperti tangan yang terpotong, maka bagian tubuh yang tersisa tetap harus dibasuh hingga batas yang ada. Jika tidak memiliki kedua siku sama sekali, maka gugurlah kewajiban membasuh tangan tersebut.

Mengusap Kepala

Allah SWT berfirman:

 “…dan usaplah kepalamu…” (QS. Al-Maidah: 6)

Mengusap kepala tidak dilakukan secara asal, tetapi dengan menggerakkan tangan atau jari di atas kepala secara merata.

Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki

Firman Allah SWT juga menyebutkan:

 “…dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki.”

Bagian mata kaki termasuk anggota yang wajib dibasuh. Wudhu dianggap tidak sempurna bila air tidak sampai pada area tersebut.

Tertib (Urutan)

Rukun terakhir adalah tertib, yaitu menjalankan wudhu dengan urutan yang benar — dimulai dari wajah hingga kaki. Hal ini menunjukkan kesempurnaan dalam mengikuti tata cara wudhu yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca juga : Bacaan Doa Sebelum Ujian, Memohon Kemudahan dan Petunjuk

Doa Setelah Wudhu 

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

“Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.”

“Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertaubat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu). Wallâhu a‘lam.

Baca juga : Bacaan Doa Qunut Subuh Arab, Terjemahan, dan Tata Caranya

Itulah rukun wudhu yang harus kamu ketahui agar wudhu dan shalat yang kamu lakukan sah. Semoga membantu kamu melaksanakan sholat lebih sempurna ya ZALORAns.

Mau cari berbagai sarung pria model terbaru yang berkualitas dengan harga terjangkau? Cek koleksi selengkapnya hanya di ZALORA! Dapatkan promo spesial yang menarik untukmu!

Penulis: Fitrian Nurentama