KODE ETIK PEMASOK

CAKUPAN & KEBERLAKUAN

Kode Etik Pemasok Global Fashion Group (“GFG”) ini menjelaskan standar minimum pekerja agar kondisi kerja yang memadai tercapai. Kode Etik ini (“Kode”) berlaku untuk seluruh pemasok GFG dan afiliasinya (Zalora, The Iconic dan Dafiti). Yang dimaksud dengan “Pemasok” dalam Kode ini adalah pihak yang memasok produk ke GFG dan afiliasinya, termasuk vendor, agen, pabrik, subkontraktor, serta pihak yang berhubungan dengan produksi material, input dan bahan mentah (mills dan farms) yang termasuk dalam rantai pasok, termasuk yang tidak memiliki kerjasama langsung dengan GFG atau afiliasinya dan yang melakukan pekerjaan untuk dan atas nama brand milik GFG, vendor Marketplace atau partner brand pihak ketiga. Pemasok juga merujuk pada pemasok untuk barang dan jasa non-merchandise yang digunakan oleh atau yang dikelola oleh GFG atau afiliasinya.

INTERFACE KODE INI DENGAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL:

Seluruh Pemasok wajib tunduk pada seluruh hukum dan peraturan yang berlaku termasuk yang terkait dengan ketenagakerjaan dan memberlakukan Kode ini di fasilitas setempat. Apabila terdapat perbedaan antara Kode ini dan hukum dan regulasi yang berlaku, Pemasok diminta untuk menerapkan aturan yang memiliki standar tertinggi. Kode ini disusun berdasarkan Universal Declaration of Human Rights of 1948; (ii) ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work; (iii) OECD Guidelines; (iv) UN Global Compact; dan; (v) Ethical Trade Initiative Base Code.



PRAKTEK KETENAGAKERJAAN:

Pekerja anak:

Mempekerjakan anak dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pemasok dilarang untuk mempekerjakan pekerja yang masih dalam usia sekolah, yang berusia di bawah 15 tahun atau di bawah usia minimum untuk bekerja di negara terkait, mana yang lebih tinggi. Selanjutnya, pekerja di bawah usia 18 tahun dilarang bekerja di kondisi yang berbahaya atau di malam hari. Pemasok wajib tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku untuk pekerja di bawah umur, termasuk yang terkait dengan kontrak kerja, akses terhadap pendidikan, upah, jam kerja, ketentuan lembur dan kerja. Anak-anak dilarang berada di area produksi walaupun mereka tidak bekerja.

Kerja paksa:

Seluruh bentuk kerja paksa, kerja ijon dan kerja terikat hutang dilarang, termasuk segala bentuk perbudakan modern (termasuk perdagangan manusia, kerja ijon, perbudakan berbasis keturunan, perbudakan berbasis perkawinan yang dipaksakan atau pernikahan dini) dan kewajiban lembur. Pemberi kerja wajib menanggung komisi dan biaya lain yang terkait dengan proses rekrut. KTP/paspor atau dokumen identitas pekerja tidak boleh ditahan oleh pemberi kerja dan menahan jaminan atau deposit juga tidak diperbolehkan. Pekerja harus dapat dengan suka rela mengakhiri kepegawaian mereka tanpa ada batasan. Membatasi hak pekerja untuk mengakhiri kepegawaian mereka secara sukarela, misalnya melalui jangka waktu pemberitahuan yang berlebihan atau pengenaan denda yang signifikan saat kepegawaian diakhiri. Kami menolak penggunaan kerja paksa atau sistem kerja ilegal dalam proses produksi barang atau jasa untuk GFG atau afiliasinya. Pekerja wajib memiliki akses bebas ke toilet, air minum dan jam istirahat tanpa dikenakan kerugian, tindak disiplin, diskriminasi atau pengakhiran.

Pelecehan dan kekerasan:

Seluruh pekerja harus diperlakukan dengan hormat dan tidak dapat menjadi subyek kekerasan fisik atau tindak disiplin, hukum disiplin, ancaman penganiayaan fisik maupun psikis, pelecehan seksual atau pelecehan dalam bentuk lain, termasuk pelecehan verbal atau bentuk intimidasi apapun. Pekerja harus dapat menyampaikan kritik dan keluhan terkait kondisi area kerja kepada atasannya atau kepada manajemen tanpa takut diperkarakan, kehilangan pekerjaan atau masalah apapun. Standar ini tidak membatasi proses tindak disiplin sepanjang sesuai dengan hukum yang berlaku dan proporsional dengan pelanggaran, didokumentasikan dalam catatan pribadi pekerja dan dikomunikasikan kepada pekerja dengan jelas dan tidak mengurangi upah pekerja dalam bentuk apapun.

Diskriminasi:

Seluruh pekerja harus diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi. Pekerja tidak dapat menjadi subyek diskriminasi dalam kepegawaian, termasuk dalam proses rekrut, saat dipekerjakan, hak untuk menerima pelatihan, upah, kondisi kerja, pemberian tugas, kompensasi, promosi atau tindak disiplin, pengakhiran dan pensiun atas dasar gender, ras, agama, kasta, usia, latar belakang sosial, penyakit, disabilitas, orientasi seksual, kehamilan, status perkawinan, kebangsaan, pendapat politik, afiliasi serikat perburuhan, asal sosial dan etnik atau status lain yang dilindungi oleh hukum. Langkah efektif harus dilakukan terhadap eksploitasi pekerja migran untuk melindungi mereka dari segala bentuk diskriminasi dan agar mereka mendapatkan dukungan yang memadai terkait dengan status mereka. Pekerja migran harus mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lokal dan dipekerjakan sesuai dengan Pedoman Prinsip untuk Penyedia Jasa Rekrut & Pengerjaan Pekerja.

Kebebasan untuk berasosiasi dan perundingan bersama:

Hak pekerja untuk berasosiasi atau untuk tidak berasosiasi dengan group buruh yang mereka pilih harus dihormati, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tanpa campur tangan dari manajemen. Hak pekerja dalam perundingan bersama tidak dilarang sepanjang diperbolehkan menurut hukum.

Ketenagakerjaan reguler:

Sepanjang dimungkinkan pekerjaan yang dilakukan harus berbasis hubungan kepegawaian yang stabil yang tercipta melalui hukum nasional dan kontrak kerja, yang dibuat dalam bahasa yang dapat dibaca oleh pekerja dan harus disepakati oleh kedua pihak. Pemasok dilarang untuk mengingkari kewajibannya untuk pekerja sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan dan peraturan lain yang berlaku terkait dengan hubungan ketenagakerjaan. Pekerja yang dipekerjakan melalui agen atau kontraktor adalah tanggung jawab Pemasok dan masuk dalam cakupan Kode Etik ini.

Upah dan insentif

Seluruh pekerja harus menerima upah dengan tepat waktu dan menerima pemberitahuan tertulis yang mudah dimengerti. Upah pekerja tidak boleh di bawah upah minimum yang sesuai standar industri atau sesuai peraturan yang berlaku, mana yang lebih tinggi. Upah pekerja harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, sesuai dengan upah layak yang berlaku di lokasi setempat. Tolak ukur upah yang diterapkan oleh pemasok brand milik GFG harus sesuai dengan metodologi GFG yang telah disetujui (akan disediakan saat diminta) dan pemasok wajib menyediakan perhitungan biaya secara terbuka yang merinci komponen upah pekerja. Pekerja juga wajib menerima benefit sesuai dengan peraturan, termasuk hak cuti dan kompensasi yang wajib diberikan saat kepegawaian berakhir.

Jam kerja:

Jam kerja, di luar lembur, wajib diatur dalam kontrak dan tidak boleh lebih dari 48 jam per minggu atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mana yang lebih rendah. Durasi jam kerja termasuk lembur tidak boleh lebih dari 60 jam per minggu atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mana yang lebih rendah. Pekerja yang bekerja atas basis rotasi, termasuk pekerja outsource, bebas untuk secara independen memilih jadwal kerja tanpa ancaman. Pemasok wajib untuk mematuhi hukum yang mengatur jam kerja dan jam lembur yang berlaku. Jam lembur adalah atas dasar sukarela dan wajib dikompensasikan dalam jumlah yang tidak kurang dari 25% dari upah normal, atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mana yang lebih tinggi. Pekerja harus menerima setidaknya 24 jam waktu istirahat setiap 7 hari dan dapat mengambil cuti tahunan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan setempat.

Sistem keluhan:

Pemasok wajib memiliki sistem penerimaan keluhan agar pekerja dapat menyampaikan keluhan terkait hak pekerja yang terlanggar dan untuk mendapatkan resolusi secara independen. Sistem keluhan agar mencakup mekanisme multi-channel agar pekerja dapat menyampaikan keluhan tanpa menyebut nama yang dijaga kerahasiaannya dan ditangani secara tidak memihak dan dalam jangka waktu yang sewajarnya. Pekerja harus menerima informasi yang jelas mengenai proses dan penyelesaian keluhan. Sistem tersebut juga harus mencakup proses untuk melakukan penelusuran nomor, tipe, jangka waktu dan resolusi keluhan. Pemasok menjamin bahwa pekerja yang menyampaikan keluhan tidak akan dikenakan retaliasi atau diskriminasi.


KONDISI KERJA

Kesehatan dan keamanan:

Area kerja pekerja harus aman, sehat, higienis dan bebas bahaya dan tidak membahayakan kesehatan atau nyawa pekerja. Pemasok wajib mengambil langkah untuk menghindari kecelakaan, luka dan penyakit di area kerja dengan meminimalisir penyebab kecelakaan dan menunjuk pihak yang ahli dan yang bertanggung jawab dalam urusan kesehatan dan keamanan. Pekerja harus menerima peralatan dan pelatihan keamanan yang cukup dan reguler terkait penanganan alat dan bahan yang berbahaya atau saat bekerja dengan menggunakan peralatan berbahaya. Seluruh fasilitas produksi wajib memiliki petugas pemberian first aid dan dilengkapi dengan peralatan first aid. Seluruh gedung termasuk lokasi manufaktur dan penyimpanan harus memiliki struktur yang aman dan telah memperoleh perizinan yang disyaratkan oleh peraturan setempat.

Keamanan kebakaran, listrik dan struktur:

Seluruh Pemasok wajib tunduk pada hukum dan peraturan setempat terkait dengan perlindungan kebakaran dan keamanan listrik dan struktur di fasilitas kantor dan produksi mereka. Pekerja wajib menerima pelatihan terkait dengan keamanan fisik, evakuasi darurat dan pelatihan dasar lainnya saat terjadi bahaya kebakaran atau struktural. Pintu emergensi tidak boleh dikunci di jam kerja, lorong dan jalan keluar harus lowong dan rute keluar dan evakuasi harus memadai agar pekerja dapat keluar dengan aman. Pekerja harus dapat menyuarakan kekhawatiran kepada supervisor atau kepada manajemen terkait apabila kondisi kerja tidak aman tanpa takut dikenai sanksi atau tindak disiplin. Pemasok wajib memastikan bahwa area tangga, platform dan lantai elevated dalam keadaan aman.

Sertifikasi dan jejak rekam:

Pemasok wajib memperoleh sertifikasi dari pejabat setempat untuk seluruh fasilitas produksi dan fasilitas lainnya. Catatan kecelakaan dan rencana upaya perbaikan dan juga status terakhir wajib ada di seluruh fasilitas produksi. Pemeriksaan catatan secara berkala atas peralatan berbahaya, seperti boiler, generator, tank LPG/pressure harus dapat diakses dan terkini.

Akomodasi:

Pemasok wajib mematuhi peraturan terkait fasilitas perumahan. Tidak boleh ada peraturan yang membatasi hak pekerja untuk meninggalkan fasilitas perumahan di jam bebas. Fasilitas toilet dan kamar mandi terpisah disediakan untuk pria dan wanita. Pemasok juga wajib memastikan area tinggal, layak, bersih, jauh dari keramaian, aman, higienis dan memiliki akses ke air bersih. Infrastruktur bangunan harus aman untuk pekerja dan terdapat fasilitas pemadam kebakaran. Asrama tidak bisa dalam gedung yang sama dan harus terpisah dari area produksi dan/atau gudang.


PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

Standar lingkungan:

Pemasok wajib mengambil langkah yang sewajarnya untuk menghindari akibat buruk pada kesehatan manusia dan/atau lingkungan dengan menghindari atau meminimalisir polusi dari aktivitas pabrik/manufaktur dan membudidayakan penggunaan energi dan air yang sustainable. Seluruh perizinan lingkungan harus terkini dan saat diminta pemasok wajib memberikan kepada GFG data yang terkait dengan dampak lingkungan termasuk konsumsi energi dan air, limbah produksi dan penggunaan bahan kimia.

Polusi:

Pemasok wajib mengelola limbah dan meminimalisir kontaminasi lingkungan, membudidayakan program yang meminimalisir produksi sampah, meningkatkan daur ulang dan penggunaan kembali dan melakukan pembuangan sampah dengan benar. Pemasok wajib memastikan dokumen asli perizinan yang dimiliki untuk kegiatan operasional terkini dan tersimpan baik/ Pemasok wajib memastikan telah mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk menghindari polusi terhadap lingkungan sebagai konsekuensi dari kegiatan usahanya maupun pihak sub-kontraktor.

Bahan terlarang:

Pemasok wajib melakukan kontrol yang diperlukan untuk memastikan bahan dan material yang berbahaya yang dilarang oleh organisasi/hukum internasional (misalnya yang berlaku di Uni Eropa) atau peraturan dan standar setempat tidak digunakan dalam proses manufaktur.

Manajemen air dan pengelolaan limbah air:

Air agar digunakan secara efisien. Pemasok wajib memastikan limbah air yang dihasilkan dari wet process dikelola sebelum dibuang. Kualitas pengelolaan limbah air harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh peraturan setempat atau parameter yang terdapat di pedoman kualitas limbah air BSR, mana yang lebih ketat.


KEPATUHAN

Hukum dan peraturan setempat:

Pemasok dan subkontraktor wajib tunduk pada hukum dan peraturan lokal dan nasional di jurisdiksi dimana pemasok melakukan kegiatan usahanya termasuk regulasi yang terkait dengan standar industri yang berlaku. Pemasok dan subkontraktor perlu mewajibkan komitmen atas standar dan ketentuan tersebut terhadap pemasoknya sesuai dengan hukum dan peraturan lokal dan nasional yang berlaku.

Anti-Korupsi dan Anti-Suap:

Pemasok menyatakan bahwa pihaknya mematuhi hukum dan peraturan anti korupsi lokal, nasional dan internasional. Pemasok tidak mentolerir dan tidak berpartisipasi dalam segala bentuk tindak korupsi, baik penyuapan atau penerimaan atau pemberian keuntungan atau benefit. Prinsip yang sama berlaku untuk bentuk pengaruh lainnya seperti penipuan, pemerasan, penggelapan dan semacamnya. Peraturan internal telah diterapkan oleh pemasok untuk pengungkapan dan pencegahan tindakan tersebut. Selain itu pemasok juga wajib melaporkan setiap tindak atau dugaan tindak korupsi.


Hak untuk memeriksa:

Pemasok setuju bahwa perwakilan GFG, anak perusahaan atau organisasi yang dinominasikan oleh GFG atau anak perusahaan dapat memeriksa fasilitas subkontraktor atau pemasok untuk memastikan keberlakukan dan pengawasan standar yang diatur dalam Kode ini. Inspeksi tersebut dapat dilakukan sesuai dengan diskresi GFG, dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dimana pengawas wajib diberi akses masuk ke dalam fasilitas dan untuk memeriksa dokumen. Apabila ditemukan bahwa standar dalam Kode ini tidak dipenuhi, pihak manajemen dari fasilitas yang diaudit akan bekerja sama dengan GFG atau anak perusahaannya dalam mengembangkan rencana perbaikan dalam batas waktu yang sewajarnya dan GFG akan memeriksa implementasi upaya perbaikan tersebut. Menolak untuk mengikuti Program Ethical Trading GFG atau berulang kali melakukan pelanggaran dapat berakibat pada pengakhiran hubungan bisnis.


Transparansi

Kepercayaan dan transparansi adalah kebutuhan dasar dalam hubungan dengan GFG. Pemasok wajib untuk transparan saat pemeriksaan (menyediakan informasi dan dokumen yang akurat dan benar) dan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, dimana saat diminta, pemasok akan memberikan informasi kepada GFG dengan tepat waktu dan akurat mengenai praktek produksi, termasuk informasi lokasi, proses, penggunaan subkontraktor atau agensi, pihak ketiga, pekerja rumahan dll). Memberikan informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada GFG, termasuk informasi terkait lokasi manufaktur dan proses yang dilakukan di pabrik dianggap sebagai pelanggaran kepercayaan dan kontrak dan GFG atau anak perusahaan berhak untuk mengakhiri hubungan apabila pemasok dianggap tidak transparan.


Subkontraktor

Penggunaan subkontraktor pada proses produksi dilarang kecuali telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh GFG atau anak perusahaan dan hanya setelah (i) subkontraktor setuju untuk mematuhi Kode ini, dan (ii) subkontraktor telah dengan sukses lulus proses audit yang dilakukan oleh GFG atau oleh agen untuk dan atas nama GFG. Pemasok bertanggung jawab untuk memastikan subkontraktor mematuhi Kode ini dan pelanggaran yang dilakukan oleh subkontraktor dapat berakibat pengakhiran hubungan bisnis dengan Pemasok.